Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, KalBar – Pada Jumat (17/09/2021) Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A bekerja sama dengan mengadakan tes narkoba untuk seluruh aparatur Pengadilan mulai dari Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, Honorer, serta juru parkir Pengadilan Negeri Pontianak. Kegiatan ini sebagai bentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika.


Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga, S.H., M.H. dilanjutkan dengn sambutan dari perwakilan BNN Kota Pontianak. Adapun perwakilan dari BNN Kota Pontianak yang hadir pada kegiatan hari ini adalah :

  1. Upik Murhandayani, S.K.M., M.AP (Kasubbag Umum BNN Kota Pontianak, Ketua Tim)
  2. Jerry Yusnardi
  3. Ibrahim Chandra, S.E., M.E.
  4. Nurhayati, S.K.M.
  5. Indah, AM.AK
  6. Santi, S.Hut
  7. Johanes



Pengambilan sampel urine dilakukan mulai pukul 09.00 WIB pagi bertempat di Ruang Perdata Pengadilan Negeri Pontianak dan diikuti oleh 77 ASN Pengadilan Negeri Pontianak. Hasil dari tes narkoba kali ini menunjukkan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pontianak negatif narkoba yang menandakan bahwa aparatur Pengadilan Negeri Pontianak bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *