“Profesionalisme Itu Karakter”, Pesan Hakim di Sidang Praperadilan

Pontianak, KalBar – Hakim tunggal Rina Lestari Br. Sembiring menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 17 April 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkara praperadilan yang diajukan tersangka Eka Agustini binti Raimi terkait keabsahan penahanannya.

Selaku Narasumber, Bapak Agus Budiarso, S.H. menyampaikan topik “Strategi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial”. Kemudian setelah pemaparan materi pembuka, dilanjutkan dengan sesi Dialog Interaktif antara Peserta dengan Pemateri. Kegiatan Dialog ini diikuti oleh Stakeholder Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat berjumlah 60 (enam puluh) orang, yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mediator serta staff pegawai di Dinas Tenaga kerja yg berada di wilayah Kalbar.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Subekti, hakim menolak permohonan praperadilan dengan menyatakan tidak dapat diterima. Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada amar putusan, melainkan juga pada pesan moral yang disampaikan hakim terkait profesionalisme aparat penegak hukum.

“Profesionalisme bukan hanya tentang keahlian, tetapi tentang karakter, menjunjung tinggi kejujuran dan amanah dalam setiap tugas,” ujar Rina Lestari Br. Sembiring di hadapan para pihak yang hadir.

Perkara ini berawal dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eka Agustini melalui tim kuasa hukumnya. Pemohon menggugat penetapan penahanan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk. Termohon dalam perkara tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan penahanan.

Kuasa hukum pemohon menilai penahanan tersebut tidak sah dan melanggar prinsip due process of law. Mereka berpendapat bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan sengketa perdata akibat hubungan usaha, bukan tindak pidana. “Alasan permohonan praperadilan ini adalah untuk menjamin agar penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan menjamin due process of law,” kata Dwi Permana Setyawan.

Sengketa bermula dari kerja sama usaha jual beli gula antara pemohon dan korban, Melati Fajarwati, sejak Oktober 2024. Dalam praktiknya, korban mentransfer dana secara bertahap untuk modal usaha. Namun, hubungan tersebut kemudian menimbulkan persoalan setelah korban merasa dirugikan hingga mencapai lebih dari Rp191 juta.Dalam proses pidana, terdakwa diduga menggunakan skema transaksi yang tidak sesuai fakta, termasuk menghadirkan pembeli fiktif dan bukti transaksi yang tidak valid. Sementara itu, pihak pemohon menyatakan usaha yang dijalankan nyata dan kegagalan pembayaran disebabkan oleh gangguan arus kas, bukan niat jahat.

Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa kewenangan praperadilan memiliki batas yang tegas. Praperadilan hanya berfungsi menguji aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, bukan menilai pokok perkara. Oleh karena itu, ketika permohonan telah memasuki substansi perkara, maka hal tersebut berada di luar ruang lingkup praperadilan.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai permohonan pemohon telah menyentuh aspek pembuktian dan materi perkara yang seharusnya diperiksa dalam sidang pokok.

Putusan ini kembali menegaskan batas peran praperadilan dalam sistem hukum pidana. Di sisi lain, pernyataan hakim tentang profesionalisme memberi penekanan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses peradilan, baik dalam penanganan perkara maupun dalam pengambilan keputusan hukum.

– PN Pontianak, Unggul, Bersama Kita Bisa –

Tinggalkan Balasan