Pengadilan Negeri Pontianak mengikuti Kegiatan Pembinaan Hakim Se-Wilayah Kalbar oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak: Tekankan Integritas Antikorupsi

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak mengikuti kegiatan pembinaan integritas bagi hakim dan pimpinan pengadilan se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat, 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Pembinaan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., menegaskan larangan korupsi, suap, dan sogok, sekaligus memperkuat komitmen kode etik serta pakta integritas aparatur peradilan.

Kegiatan ini diikuti Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, hakim, Pejabat struktural, Penjabat Fungsional dan pegawai lainnya di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak, baik luring dan daring. Agenda pembinaan menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus tindak lanjut instruksi pimpinan Mahkamah Agung dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menegaskan pentingnya pembinaan berjenjang di setiap satuan kerja. Ia meminta para pimpinan Pengadilan Negeri segera menindaklanjuti materi pembinaan kepada seluruh aparatur, baik hakim maupun unsur kepaniteraan dan kesekretariatan.

“Para Ketua PN se-wilayah hukum PT Pontianak segera melakukan pembinaan kepada Para hakim dan pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan untuk tidak boleh korupsi, tidak menerima uang suap dan uang sogok,” tegas Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia menekankan bahwa integritas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi moral dalam menjalankan fungsi peradilan. Kepercayaan publik, menurutnya, sangat bergantung pada perilaku aparatur pengadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Pembinaan juga memuat penegasan sikap Mahkamah Agung terhadap gaya hidup aparatur peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh hakim menjaga kesederhanaan. “Jangan ada yang flexing atau pamer gaya hidup mewah yang berlebihan,” demikian instruksi Ketua Mahkamah Agung RI. Selain soal gaya hidup, Mahkamah Agung juga menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap praktik suap dalam penanganan perkara. “Ketua Mahkamah Agung akan memecat hakim-hakim yang masih menerima uang suap dan uang sogok dalam permainan perkara,” tegas pimpinan tertinggi peradilan tersebut.

Peringatan itu disertai penegasan moral bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus berbanding lurus dengan integritas. “Hakim yang korupsi berarti tidak bermoral, karena gaji sudah besar,” lanjut pernyataan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula peringatan keras terkait konsekuensi jabatan bagi pelanggar integritas.
“Sebagai peringatan: jabatan bisa meninggalkan saudara karena dipecat atau ditangkap KPK, atau saudara meninggalkan jabatan karena meninggal dunia.”

Data pengawasan internal yang dipaparkan menunjukkan jenis pelanggaran kode etik hakim masih didominasi penyuapan sebesar 42,2 persen. Disusul perselingkuhan 28,9 persen, indisipliner 11,1 persen, narkoba 6,7 persen, memainkan putusan 4,4 persen, serta pelanggaran lain 6,7 persen. Terhadap pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Pembinaan juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur peradilan. Uang hasil korupsi disebut bukan rezeki, melainkan hasil kejahatan yang merusak kehormatan profesi. Karena itu, setiap aparatur diminta membentengi diri dengan integritas, iman, serta pola hidup sederhana.

Pakta integritas kembali diingatkan sebagai janji moral dan institusional. Seluruh aparatur wajib berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menolak segala bentuk gratifikasi yang tidak sah. Pembinaan ini menegaskan kembali garis tegas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa integritas adalah syarat mutlak profesi hakim. Dengan pengawasan berlapis, penegakan kode etik, dan ancaman sanksi berat, lembaga peradilan berupaya memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan keadilan dapat ditegakkan tanpa transaksi.

Tinggalkan Balasan