Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A melepas 2 Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memasuki masa purnabakti di Ruang Sidang Candra pada Rabu (07/04/2021) pukul 10.00 WIB. Kedua Hakim Ad Hoc terasebut adalah Edward Samosir, S.H., M.H., dan Mardiantos, S.H., M.Kn. yang sebelumnya bertugas sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pengantar Purnabhakti diawali dengan sambutan dari para hakim purnabakti, dilanjut dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga, S.H., M.H., dan diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para hakim purnabakti. Dalam sambutannya, Edward dan Mardiantos menyampaikan banyak terima kasih dan meminta maaf kepada seluruh aparatur PN Pontianak apabila selama menjalankan amanah sebagai Hakim terdapat kesalahan baik perbuatan maupun perkataan. Mereka juga menyampaikan pesan dan kesan selama mengabdi di PN Pontianak. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak juga menyampaikan banyak terima kasih kepada para purnabakti atas pengabdian selama ini dan semoga kesuksesan selalu mengikuti di manapun mereka berada.
Acara diakhiri dengan pemberian selamat dari seluruh rekan-rekan kerja di Pengadilan Negeri Pontianak kepada Edward Samosir, S.H., M.H., dan Mardiantos, S.H., M.Kn. dan dilanjut dengan ramah tamah.