Putusan Restoratif PN Pontianak : Keadilan yang Memulihkan dalam Kasus K-GYM

“Putusan Restoratif PN Pontianak: Keadilan yang
Memulihkan dalam Kasus K-GYM”

PENDAHULUAN

Siang itu, tepatnya hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, terik matahari Pontianak terasa menyengat, seakan membakar atap-atap rumah di sepanjang jalan. Di lantai 2,5 K-GYM, suara mesin treadmill berderu kencang, berpadu samar dengan alunan musik senam dari lantai bawah. Di sana, Fathiya Nur Eka Rahma, 24 tahun, tampak antusias mencoba fasilitas yang ada di K-Gym untuk pertama kalinya, ditemani sang pacar, Andi, serta adiknya, Tio, yang setia mendampingi. Awalnya semua tampak biasa. Fathiya mencoba treadmill, berlari pelan, sambil sesekali bercanda dengan adiknya. Namun, sekitar pukul 13.30, suasana berubah tragis. Dalam hitungan detik, tubuh Fathiya terhempas ke belakang, melewati jendela kaca yang terbuka tanpa teralis. Jeritan terdengar. Semua orang panik. Fathiya jatuh dari ketinggian dan seketika tak bernyawa.

 

Ditulis oleh :
Urif Syarifudin – Kontributor Media PN PONTIANAK

Baca selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan