Pontianak, KalBar – Pada Jumat, 7 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A mengadakan kegiatan sosialisasi secara eksternal terkait kebijakan dan peraturan Mahkamah Agung RI serta sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Pengadilan Negeri Pontianak bertempat di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL. Kegiatan sosialisasi eksternal ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan dari APH terkait seperti :
- Kepolisian Resor Kota Pontianak
- Kejaksaan Negeri Pontianak
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak
- Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak
- Posbakum Pada Pengadilan Negeri Pontianak
Rangkaian kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua PN Pontianak Kelas 1A, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan oleh penyampaian-penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari Hakim Ad Hoc Perikanan pada PN Pontianak Kelas 1A. Adapun materi yang diberikan adalah :
- Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
- Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
- Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
- Penerapan Restorative Justice
- Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014
- Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Pontianak








