Pembahasan Mengenai Alat Bukti Surat dan Alat Bukti Elektronik

“Pembahasan Mengenai Alat Bukti Surat dan Alat Bukti Elektronik”

PENDAHULUAN

Alat bukti surat merupakan satu dari lima alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Secara garis besar, alat bukti surat diatur dalam Pasal 284 s.d. 305 RBg. Alat bukti surat terdiri atas alat bukti surat berbentuk akta serta alat bukti surat berbentuk non-akta (surat biasa). Alat bukti surat yang berbentuk akta dibagi kembali menjadi dua, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

 

Ditulis oleh :
Maria Isabel Tarigan, S.H.(Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Sriyanti Tio Denta Situmorang, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)

Baca selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan