“Pemeriksaan Setempat (Descente)“
PENDAHULUAN
Menurut Prof. Subekti, S.H Pemeriksaan setempat tidaklah lain dari pada pemindahan tempat sidang hakim ke tempat yang dituju itu, sehingga apa yang dilihat oleh hakim sendiri ditempat tersebut dianggap sebagai dilihat oleh hakim dimuka persidangan. Dasar hukum Pemeriksaan Setempat dapat dilihat dalam Pasal 211 RV, yaitu : Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.
Ditulis oleh :
Jonathan Hiero Tambunan, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini