Sosialisasi SPPT-TI, Format Putusan Sesuai SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, dan Perma 7, 8 Tahun 2022 Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A

Pontianak, KalBar – Pada Rabu (28/02/2024) bertempat di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, kembali dilaksanakan sosialisasi – sosialisasi lanjutan terkait beberapa peraturan Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dan juga Wakil Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A baik Hakim Karier, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta Honorer.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A menyampaikan beberapa hal terkait PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016, yaitu :

  1. Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H.
  2. Sosialisasi Format Putusan sesuai dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 Tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di 4 Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H.
  3. Sosialisasi Persidangan Elektronik/e-Litigasi sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yang disampaikan oleh Ibu Tri Retnaningsih, S.H., M.H.
  4. Sosialisasi Persidangan Elektronik Pidana sesuai Perma Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang disampaikan oleh Bapak Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *