Penyerahan Uang Hak Pemohon Eksekusi Sebagai Pelaksanaan Putusan Perkara PHI Secara Sukarela Pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A

Pontianak, KalBar – Pada Senin (03/10/2022) pagi bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, pihak Termohon Eksekusi Perkara Nomor 13/Pdt.Eks-PHI/2022/PN Ptk juncto Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk, menyerahkan uang hak Pemohon Eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk tanggal 10 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang dijalankan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi sebesar Rp. 11.820.243,00.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *