Pontianak, KalBar – Pada Senin (03/10/2022) pagi bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, pihak Termohon Eksekusi Perkara Nomor 13/Pdt.Eks-PHI/2022/PN Ptk juncto Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk, menyerahkan uang hak Pemohon Eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk tanggal 10 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang dijalankan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi sebesar Rp. 11.820.243,00.