Pada tanggal 5 Agustus 2016, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pontianak, dilangsungkan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2016 oleh Pengadilan Tinggi Pontianak yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bpk. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. Acara diikuti oleh seluruh Hakim baik karier maupun adhock, pejabat teknis dan struktural serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam pembinaan yang diberikan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak memeriksa Buku-buku Register Perkara pada setiap Kepaniteraan yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak. Selain itu, memberikan pengarahan yang berfokus pada penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak mengatakan Pengadilan harus memenuhi secara baik Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan, Administrasi Umum serta Kinerja Pelayanan Publik.