Simulasi e-Court pada Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, Rabu 14 November 2018 dimulai dari Jam 08.30 WIB, bertempat di ruang sidang Candra, Tim Proyek Perubahan Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan Simulasi e-Court untuk internal Pengadilan khususnya para pengguna user e-Court, yang dipimpin oleh Sekretaris Ibu Yuniar Nelly, ST, dan dihadiri oleh Para Hakim Karir, Pejabat Fungsional, serta admin Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Pengadilan Secara elektronik, e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, melakukan pembayaran secara online (e-Payment) dan panggilan persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons). Untuk saat ini, pendaftaran perkara dalam e-Court yaitu perkara gugatan perdata, dapat dilakukan oleh para Advokat yang meregistrasikan data-data nya dan divalidasi oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Pendaftaran perkara tersebut dapat dilakukan oleh para advokat dimanapun dia berada, dan pembayaran ongkos perkara dapat melalui bank dengan ATM, Sms Banking, Internet Banking ataupun setoran tunai.

Mahkamah Agung Republik Indonesia berupaya selalu memberikan Pelayanan Yang Prima kepada seluruh Pencari Keadilan guna terciptanya Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan.
Saat ini e-Court telah aktif pada 8 (delapan) Pengadilan Negeri se-wilayah Kalimantan Barat, sedangkan untuk 3 (tiga) Pengadilan lainnya sedang dalam proses verifikasi.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Mendapatkan Nomor Perkara
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara

Pengguna Terdaftar
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Mendapatkan Nomor Perkara

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara

Pengguna Terdaftar

Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *