Persidangan Perkara Pidana Secara Online Pada Pengadilan Negeri Pontianak

Persidangan Perkara Pidana Secara Online Pada Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, senin 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Pontianak menggelar persidangan perkara pidana secara online menggunakan media video conference. Sidang online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) khususnya di lingkungan Peradilan, merujuk pada surat dari DIRJEN Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Persidangan Perkara Pidana secara online terpaksa harus dilaksanakan ditengah pandemi virus korona yang semakin meluas penyebarannya, mengingat masa tahanan yang akan segera habis, serta untuk memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun kepada para pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *