Penerimaan Uang Untuk Pembayaran Hak-hak Penggugat Dari Termohon Eksekusi/Tergugat Sebagai Pelaksanaan Putusan PHI Pada Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, KalBar – Selasa tanggal 26 Juli 2022, para pihak Penggugat Ambwaludin melakukan eksekusi sukarela dengan pihak Tergugat CV Surya Timur, yang dilakukan pada Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara kedua belah pihak telah berlangsung cukup lama, perkara mulai didaftarkan pada tanggal 17 Juni tahun 2013 dengan klasifikasi perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, dan nomor perkara 03/G/2013/PHI.PN Ptk. Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya perkara diputus pada tanggal 11 Juni 2013, yang dimenangkan oleh pihak Penggugat Ambwalludin. Adapun inti dari amar putusan Majelis Hakim yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *