Pemeriksaan / Tes Narkoba

Sehubungan dengan Perintah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang Perintah untuk Melaksanakan Pemeriksaan Narkoba  dan Surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : W17-U/1524/KP.01.1/8/2017 tentang Perintah untuk Melaksanakan Pemeriksaan Narkoba, bahwa setiap aparatur pengadilan diharuskan menjalankan Pemeriksaan / Tes Narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah masing-masing.
Oleh karena itu pada tanggal 20 September 2017 jam 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Pontianak bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak melakukan Tes Urine untuk deteksi narkoba kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *