Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Pontianak, KalBar – Pada Jumat (17/12/2021) pagi diadakan acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia bertempat di Surabaya, Jawa Timur dan diikuti secara daring oleh Pengadilan Negeri Pontianak melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Pontianak. Pembinaan teknis secara online ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagi Hymne Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan dengan sambutan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. yang sekaligus membuka acara Pembinaan Teknis. Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Mahmakah Agung RI mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan Mahkamah Agung seluruh Indonesia agar tidak lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Mengingat akhir-akhir ini sudah terdengar kabar bahwa virus varian Omicron sudah masuk ke Indonesia. Pencegahan virus Covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilisasi dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Pada kesempatan yang diberikan, YM Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya :

  1. Mengenai implementasi hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021. Beliau berharap agar para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia dapat memedomani hasil rumusan pleno kamar dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, maupun tugas kesekretariatan;
  2. Mengenai regulasi penanganan tindak pidana perpajakan. Mahkamah Agung baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang perpajakan. Secara substansi, terdapat 4 (empat) hal yang perlu di perhatikan oleh para hakim yang menangani perkara tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. Pada tanggal 7 Desember 2021 yang lalu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan 13 Pengadilan Tingkat Banding yang terdiri atas 4 (empat) Pengadilan Tinggi, 5 (lima) Pengadilan Tinggi Agama, dan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Dengan terbentuknya beberapa pengadilan tingkat banding tersebut, diharapkan bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat para pencari keadilan;

Di akhir sambutan beliau, YM Ketua Mahkamah Agung RI mennyampaikan pesan kepada seluruh peserta yang hadir dan agar bisa diresapi bersama-sama bahwa membangun kepercayaan publik ibarat menyalakan api di atas tungku yang basah, sulit menyala, namun mudah untuk padam. Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk membangunnya dan kekompakan untuk menjaganya..




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *