Hari Selasa tanggal 26 April 2016 bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Bapak SUPRAJA, SH, MH , mengambil sumpah dan melantik Bapak SOEHERMAN, SH, MM sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 43/KMA/SK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016.
Acara tersebut dihadiri oleh undangan dan seluruh hakim maupun pegawai Pengadilan Negeri Pontianak. dalam kata sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak menekankan tentang kedisiplinan hakim, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang tepat waktu. Setelah itu acara ditutup dengan pembacaan doa dan ramah tamah keluarga besar Pengadilan Negeri Pontianak.