Pontianak, KalBar – Selasa (30/11/2021) Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga S.H., M.H., melantik pejabat fungsional Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Nur Taufik Hidayat, S.E., bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dimulai pukul 08.30 WIB. Pelantikan dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan dan dihadiri oleh beberapa aparatur Pengadilan Negeri Pontianak.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Makahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh pejabat yang dilantik dan pemberian sambutan oleh Pransis Sinaga, S.H., M.H., selaku Ketua PN Pontianak. Dalam sambutannya, beliau memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Selain itu, Ketua berharap Juru Sita Pengganti yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Tugas Juru Sita Pengganti sangat menentukan kelancaran persidangan, karena kehadiran para pihak di persidangan sangat ditentukan oleh relaas panggilan itu sendiri, apakah sudah sah dan patut sehingga persidangan bisa dilaksanakan dengan lancar.