Pontianak Senin, 22 Oktober 2018,Tepatnya Jam 09.00 WIB Bertempat di ruang sidang Candra. Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Pontianak, Menyaksikan Siarang Langsung Peresmian 85 Pengadilan baru di Indonesia. Sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Publikasi Peresmian Operasional Pengadilan Baru, Pengadilan Negeri Jakarta Barat turut serta aktif dalam publikasi peresmian operasional Pengadilan Baru tersebut;
Sebanyak 85 Pengadilan Baru tengah diresmikan oleh YM Bapak Ketua Mahkamah Agung bertempat di Melonguane Kabupaten Talaud, Peresmian Pengadilan Baru tersebut dapat dilihat melalui live stream pada channel Youtube : https://youtu.be/KNbWd3C84uk, acara dimulai dari Sambutan oleh Bupati Kabupaten Talaud, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum yang memaparkan bahwa 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara;
YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH. Didalam pidato peresmiannya menyampaikan bahwa dengan diresmikannya ke-85 Pengadilan adalah merupakan bagian dari upaya mencapai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan dengan adanya peresmian di Melonguane sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah perbatasan yang sejalan dengan program Nawacita Presiden RI agar memperhatikan pembangunan daerah-daerah perbatasan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap daerah-daerah terpencil di Indonesia, selain itu di dalam pidato tersebut YM Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara yang telah berpartisipasi dalam peresmian 85 Pengadilan di Kepulauan Talaud, dan dengan mengucap “Bismillahirrohmanirrohim” akhir 85 Pengadilan secara resmi di resmikan untuk bisa beroperasional ;
Penulis : gbwa / Red.
Press Release / Siaran Pers dari Situs Resmi Mahkamah Agung RI. :
PRESS RELEASE
KETUA MA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan Pengoperasian 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Talaud, pada Senin 22 Oktober 2018. Acara peresmian tersebut sengaja di selenggarakan di Melonguane sebagai salah satu kota yang terletak di wilayah terluar Indonesia.
Sebelumnya Kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua kabupaten tersebut hanya bisa ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihe tempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud tidak perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat laut maupun udara, sehingga pada daerah-daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar.
Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanahnhukum dan keadilan.
Ketua Mahkamah Agung berharap dengan berdirinya pengadilan- pengadilan baru tersebut dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, agar dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA
Dr. Abdullah, SH., MS.