Ikrar Bersama Maklumat Ketua Mahkamah Agung

Pontianak – Kamis, 13 Desember 2018. Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A melaksanakan acara Pembinaan Dan Pengucapan Ikrar Bersama MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG RI N0.01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 Pengadilan Negeri Pontianak. bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Pontianak Pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yakni Ibu Udjianti, S.H., M.H. dan diikuti oleh dan oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf.
Tujuan diadakan acara ini adalah guna mewujudkan tata kelola Pengadilan yang modern dan bersih (berintegritas) serta menindaklanjuti Pembinaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Desember 2018 di Jakarta agar seluruh Pengadilan melaksanakan pembangunan zona integritas guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).<>

Kami, Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Rembang, berjanji dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan:
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016, tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tanggal 25 Juli 2016, tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya;
3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2016, tanggal 26 Juli 2016, tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnhya;
4. Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, tanggal 11 September 2017;

Bahwa kami sanggup menerima sanksi yang seberat-beratnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap Ikrar kami.

Ikrar tersebut dibacakan oleh  Wakil Ktua Pengadilan Negeri Pontianak dan diikuti oleh seluruh Hakim maupun Pegawai Pengadilan Negeri Rembang secara bersama-sama, setelah pengucapan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Ikrar Bersama secara bergantian.

Setelah penandatanganan Pakta Ikrar Bersama dilanjutkan foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *