Eksekusi Sukarela Perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, senin tanggal 14 desember 2020, para pihak Penggugat Marullah dkk beserta kuasa hukumnya Effendy Y., SH melakukan eksekusi sukarela dengan pihak Tergugat PT Steadfast Marine, yang dilakukan pada ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara kedua belah pihak telah berlangsung cukup lama, perkara mulai didaftarkan pada hari senin tanggal 3 april 2017 dengan klasifikasi perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, dan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk. Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya perkara diputus pada hari kamis tanggal 15 februari 2018, yang dimenangkan oleh pihak Penggugat Marullah dkk. Adapun inti dari amar putusan Majelis Hakim yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon.

Tidak berhenti sampai putusan pada satker tingkat pertama Pengadilan Negeri Pontianak, perkara berlanjut dengan permohonan upaya hukum kasasi yang dimohonkan oleh pihak Tergugat PT Steadfast Marine pada hari selasa tanggal 27 februari 2018, namun dalam amar putusan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk, yang tertuang pada putusan perkara kasasi PHI 837 K/Pdt.sus-PHI/2018.

Kemudian pada hari selasa tanggal 23 april 2019, kuasa hukum dari pihak Penggugat Effendy Y., SH melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak dikarenakan pihak termohon tidak melaksanakan kewajibannya sampai dilakukan teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Setelah pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 5 september 2019, ternyata pihak tergugat PT Steadfast Marine ingin melaksanakan eksekusi sukarela, PT Steadfast Marine bersedia membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat, secara tunai dan sekaligus dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp2.778.267.750,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sesuai dengan amar putusan perkara kasasi nomor K/Pdt.sus-PHI/2018 dihadapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *