Pontianak, KalBar – Pada Kamis (07/03/2024) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H., menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Pontianak terkait kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan di Halaman Kejaksaan Negeri Pontianak Jalan K.H. A. Dahlan Nomor 7 Kota Pontianak. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti pada tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).




