Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib Persidangan

  • Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian tertutup untuk umum
  • Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 Ayat 2 KUHAP)
  • Dalam ruang sidang siapapun wajib tunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan (Pasal 218 Ayat 1 KUHAP)
  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus menggunakan pakaian yang sopan
  • Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 Ayat 1 KUHAP)
  • Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas panitera pengganti mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormat (Pasal 232 Ayat 2 KUHAP)
  • Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 222 Ayat 3 KUHAP)
  • Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang
  • Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman tv harus meminta izin kepada Hakin Ketua sidang
  • Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat menggangu jalannya persidangan
  • Siapapun dilarang mengaktifkan Handphone / Mobile Phone di dalam ruangan sidang selama persidangan berlangsung
  • Dilarang bagi anak dibawah 17 tahun hadir di ruang sidang, kecuali Hakim Ketua menghendaki anak tersebut hadir di persidangan (Pasal 153 Ayat 5 KUHAP)
  • Siapapun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang (Pasal 218 Ayat 2 KUHAP)
  • Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, yang merugikan kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya (Pasal 218 Ayat 3 KUHAP)
  • Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menempatkan di tempat khusus disediakan untuk itu (Pasal 219 Ayat 1 KUHAP)
  • Petugas Keamanan dapat melakukan pengeledahan terhadap setiap orang yang di curigai membawa benda-benda yang berbahaya tersebut diatas