Pontianak, KalBar – Pada Senin (18/03/2024), Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A mengadakan sosialisasi terkait Restorative Justice. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL, dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A baik Hakim Karier, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, Honorer PN Pontianak Kelas 1A.
Prinsip Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.