Sosialisasi Perma 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Sosialisasi SAKIP dan Evaluasi LKjIP Tahun 2023

Pontianak, KalBar – Pada Senin (26/02/2024) bertempat di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, setelah kegiatan Rapat Dinas Pembinaan dan Pengawasan Pimpinan Bulan Februari 2024 di lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Perma 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Sosialisasi SAKIP dan Evaluasi LKjIP Tahun 2023. Sosialisasi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh peserta Rapat Dinas sebelumnya.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A menyampaikan beberapa hal terkait PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016, yaitu :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Format Daftar Hadir/Pulang Hakim, surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit agar disesuaikan dengan Lampiran PERMA 7 Tahun 2016;
  3. Untuk aparatur PN Pontianak Kelas 1A yang memiliki keperluan di jam kerja wajib mengisi surat izin keluar kantor;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya;
  5. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
  6. Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
  7. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A berpesan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
  8. PERMA 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
  9. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
  10. Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *