Pontianak, KalBar – Pada Selasa (27/02/2024) bertempat di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, dilaksanakan sosialisasi – sosialisasi terkait beberapa peraturan Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dan juga Wakil Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Arief Boediono, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A baik Hakim Karier, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta Honorer.
Adapun sosialisasi yang diberikan adalah terkait :
- PERMA Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yang disampaikan oleh Ibu Retno Lastiani, S.H., M.H.
- PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana, yang disampaikan oleh Bapak Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.
- PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik, yang disampaikan oleh Ibu Narni Priska Faridayanti, S.H.
- Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, yang disampaikan oleh Bapak Nur Syamsu, S.T., M.Eng
- Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Ibu Yuniar Nelly, S.T., M.M.