Pontianak, KalBar – Pada Rabu (13/07/2022) pagi bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Materi sosialisasi diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A mulai dari Hakim Karir, Hakim AdHoc, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta Honorer.
Materi yang disampaikan mencakup apa pengertian dari gratifikasi, apa saja gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, dan bagaimana teknis pelaporan gratifikasi. Gratifikasi sendiri merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang baik berupa pemberian uang, arang, rabat / diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sangat erat kaitannya dengan suap apabila berhubungan dengan jabatan yang diduduki oleh seseorang.
Di setiap satuan kerja, seperti PN Pontianak Kelas 1A telah memiliki Tim Unit Pengendali Gratifikasi untuk memantau dan menerima laporan gratifikasi yang mungkin terjadi di PN Pontianak Kelas 1A. KPN Pontianak Kelas 1A pun berencana ke depannya akan ada lemari khusus untuk memajang percobaan gratifikasi dari pihak luar kepada aparatur PN Pontianak Kelas 1A.