Sosialisasi Internal PERMA Nomor 1 tahun 2013

Pontianak, KalBar –Pada Rabu 18 Juni 2025 pagi pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A mengadakan kegiatan sosialisasi internal tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, Tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Dengan pemateri oleh Bapak Edward Samosir, S.H., M.H. kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh aparatur PN Pontianak./>

Tinggalkan Balasan