Pontianak, KalBar – Pada Rabu (10/08/2022) pagi bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL., diadakan kegiatan Sosialisasi Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A. Kegiatan Sosialisasi ini disampaikan oleh Hakim Moch. Ichwanudin, S.H., M.H., selaku Wakil Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan Hakim AdHoc Edi Utomo, S.H., M.H., selaku Wakil Koordinator Pembangunan Integritas. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur PN Pontianak Kelas 1A, baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, serta honorer.
Adapun materi pemaparan yang disampaikan antara lain tentang apa itu SMAP, apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menerapkan SMAP, serta sudah sampai sejauh mana penerapan SMAP di PN Pontianak Kelas 1A. Edi Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan SMAP di PN Pontianak Kelas 1A sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Dikarenakan PN Pontianak Kelas 1A juga sudah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, maka penerapan SMAP di PN Pontianak Kelas 1A tidak harus dimulai dari awal karena memang budaya kerja anti penyuapan sudah diterapkan.