Sosialisasi e-Litigasi dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Pontianak, KalBar – Pada Kamis (09/03/2023) pagi, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Litigasi dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL., dan dihadiri oleh para Panmud, Panitera Pengganti dan para Undangan yaitu Advokat dari Posbakum dan Advokat lain.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Hakim PN Pontianak Kelas 1A, Wuryanti, S.H., M.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, seperti Perdata Khusus, Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, kemudian Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara, selanjutnya untuk persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp. Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khusus nya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PN Pengaju.

Selanjutnya Ibu Wuryanti, menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum.





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *