Pontianak, KalBar – Pada Kamis (08/12/2022) pagi, Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MoU Penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) Antara Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A dengan Aparat Penegak Hukum Terkait. Kegiatan berlangsung dari pagi pukul 08.30 bertempat di Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., MCL, dan diikuti oleh seluruh peserta dari APH lain yaitu :
1. Lantamal XII Pontianak
2. Kepolisian Resort Kota Pontianak
3. Kejaksaan Negeri Pontianak
4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak
6. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pontianak
7. Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak
8. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak
9. Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak
10. Balai Besar POM Pontianak
11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian kata sambutan dari Ketua PN Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. Setelahnya, barulah kepada inti acara yaitu Penandatanganan MoU dan Piagam Kerjasama Implementasi Aplikasi e-BERPADU antara PN Pontianak Kelas 1A dengan APH terkait.
Setelahnya, baru kegiatan sosialisasi dan pemaparan lebih lanjut mengenai apa itu aplikasi e-BERPADU yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana, Syahrir Riza, S.H., dan Staf Panmud Pidana, Donny Pradipta, A.Md.Kom yang menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi e-BERPADU.
Aplikasi e-BERPADU sendiri adalah wujud dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis Teknologi Informasi setelah sebelumnya Mahkamah Agung telah meluncurkan e-COURT pada tahun 2018. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.