“Posita / Fundamentum Petendi”
PENDAHULUAN
Posita disebut juga sebagai fundamentum petendi, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Baik penggugat maupun tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, alas hak yang dijadikan dasar menggugat, serta kerugian yang ditimbulkan. Pengertian tersebut merupakan pengejawantahan Pasal 8 Rv Nomor 3 : yaitu, “Upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu.” Posita merupakan substansi yang tidak terpisahkan dari sebuah surat gugatan, bagian tersebut berdampaingan dan satu kesatuan (secara berturut-turut) dengan : Identitas para pihak (Comparitie), dalil/alasan gugatan (Posita/Fundamentum Petendi), Tuntutan (Petitum).
Ditulis oleh :
Jonathan Hiero Tambunan(Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini
