“Petitum Sebagai Komponen Pokok Dalam Penyusunan Gugatan“
PENDAHULUAN
Gugatan adalah dokumen yang dibuat oleh subjek hukum baik dari seseorang (natuurlijke persoon) atau badan hukum (rechtpersoon) yang berisikan uraian mengenai haknya yang dilanggar atau dirugikan oleh pihak lain. Seseorang yang membuat gugatan disebut dengan Penggugat sementara orang yang dirasa telah melanggar hak si Penggugat disebut dengan Tergugat. Formulasi Surat Gugatan tidak diatur secara rinci di dalam HIR dan RBg selaku hukum positif dari hukum formil akan tetapi dalam prakteknya sutatu gugatan yang disyaratkan secara lengkap antara lain memuat:
1. Alamat sesuai Kompetensi Pengadilan yang dituju
2. Tanggal pembuatan gugatan
3. Tandatangan Penggugat atau kuasanya
4. Identitas para pihak
5. Fundamentum petendi/posita/uraian dasar gugatan
6. Petitum
Ditulis oleh :
Anindya Larasati, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini