Pontianak, KalBar – Pada Senin (03/10/2022) pagi bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, pihak Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi perkara Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN PTK juncto Nomor 1089 K/Pdt.Sus-PHI/2021, menyerahkan uang hak Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1089 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 14 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang dijalankan secara sukarela oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 42.876.241,00.