Penyerahan uang hak Pemohon Eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Pontianak, KalBar – Pada Selasa 25 Maret 2025 bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, pihak Termohon Eksekusi Perkara Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk, menyerahkan uang hak Pemohon Eksekusi sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang dijalankan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi./>



Tinggalkan Balasan