Pontianak, minggu 22 maret 2020 Pengadilan Negeri Pontianak meminta bantuan dari Organisasi Relawan Siap Kota Pontianak melakukan penyemprotan desinfektan pada semua area Pengadilan Negeri Pontianak sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Berbagai upaya pencegahan lainnya juga sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam mencegah penyebaran virus corona (covid-19), seperti mewajibkan seluruh petugas menggunakan masker dalam area pelayanan, menyediakan hand sanitizer di pintu masuk utama dan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermoscan.