“Penggabungan Gugatan”
PENDAHULUAN
Pada prinsipnya, setiap gugatan harus berdiri sendiri. Masing-masing gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah secara tersendiri, dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri. Akan tetapi dalam hal dan batas-batas tertentu, dibolehkan melakukan penggabungan gugatan dalam satu surat gugatan, apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas.
Ditulis oleh :
Artur Pande Simbolon, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini