Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak menempatkan implementasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 sebagai fokus utama dalam kegiatan Sosialisasi Eksternal terhadap Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar Jumat, 27 Februari 2026, di Ruang Aula Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.H., M.C.L. Sosialisasi ini menegaskan komitmen PN Pontianak dalam memperkuat administrasi dan persidangan pidana secara elektronik yang efektif dan sah secara hukum.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga 11.50 WIB. Acara diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan doa oleh Ali Aspar, serta sambutan Ketua PN Pontianak, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Dalam sambutannya, Ketua PN Pontianak menyampaikan, “Maksud kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan baik secara eksternal maupun internal terhadap peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada para aparatur dan para pengguna layanan Pengadilan Negeri Pontianak.”
Materi yang disajikan salah satunya adalah PERMA 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA 4 Tahun 2020 mengenai administrasi perkara dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang disampaikan oleh Urif Syarifudin. Dalam bahan paparannya, Urif Syarifudin menegaskan “Bahwa sosialisasi ditegaskan untuk memperkuat sistem peradilan berbasis teknologi nformasi di PN Pontianak”. Tujuan administrasi dan persidangan pidana secara elektronik, sebagaimana tercantum dalam materi, meliputi peningkatan efektivitas persidangan elektronik, pemberian kepastian hukum, perluasan cakupan administrasi elektronik, serta penguatan tata kelola sistem informasi pengadilan
Secara teknis, PERMA 8 Tahun 2022 mengatur bahwa seluruh administrasi perkara pidana wajib diajukan melalui sistem elektronik terpadu atau e-Berpadu. Dokumen seperti surat dakwaan, eksepsi, dan bukti elektronik harus diunggah dalam format digital yang sah. Sistem ini menghubungkan penuntut umum, pengadilan, dan pihak terkait untuk meminimalkan penggunaan berkas fisik. Regulasi ini juga mengatur pemberitahuan sidang elektronik. Setelah berkas terdaftar, sistem mengirimkan panggilan sidang melalui media elektronik, dan para pihak wajib memantau sistem tersebut sebagai dasar kehadiran sidang.
Persidangan dapat dilaksanakan secara daring, mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan apabila memenuhi syarat teknis. Dalam presentasinya Urif juga menegaskan “bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak sepanjang memenuhi persyaratan format, integritas, dan jejak audit.” Putusan dapat diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang sah, serta menjadi dasar pengajuan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara elektronik.
Pada bagian catatan implementasi, dijelaskan bahwa PERMA 8 Tahun 2022 pada dasarnya menguatkan prosedur dalam PERMA 4 Tahun 2020, sekaligus memperinci validasi berkas elektronik, pengelolaan e-Berpadu, dan harmonisasi dengan petunjuk teknis Mahkamah Agung. Kegiatan diikuti peserta eksternal dari Kejaksaan Negeri Pontianak, Polres Kota Pontianak, Lapas dan Rutan di wilayah Pontianak, serta Tim Posbakum. Dari internal, hadir hakim, panitera, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur pengadilan. Melalui sosialisasi ini, Ketua PN Pontianak menegaskan arah kebijakan menuju peradilan modern yang transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi. Implementasi PERMA 8 Tahun 2022 menjadi pijakan utama untuk memastikan persidangan pidana elektronik berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
