Pontianak, rabu tanggal 13 november 2019 Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan eksekusi pengosongan, yaitu terhadap bangunan rumah yang terletak di jalan H. Juanda No. 90 Pontianak. Kegiatan eksekusi ini dipimpin langsung Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Bapak Marlin Simanjuntak SH, MH beserta Pegawai Kepaniteraan Perdata. Sebelum eksekusi dilaksanakan, Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak Bapak Moktharudin, B.Sc membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak No.73/Pdt.G/2016/PN.Ptk Jo. No.30/PDT/2017/PT.PTK Jo. No.3419 K/Pdt/2017 Jo. No.7/Pdt.Eks/2019/PN.Ptk. Eksekusi pengosongan bangunan berjalan dengan lancar karena pihak tergugat telah memindahkan barang yang terdapat di dalam bangunan tersebut.