Pengadilan Negeri Pontianak Ikuti Pembinaan Teknis Yudisial oleh Pimpinan MA RI

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang diselenggarakan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring, Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan nasional ini menjadi forum penguatan kapasitas, integritas, dan keseragaman pemahaman teknis peradilan bagi pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI diikuti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta seluruh satuan kerja pengadilan se-Indonesia. Pengadilan Negeri Pontianak turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dengan fasilitator Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan terpusat secara daring. Forum ini membahas penguatan teknis peradilan dan administrasi yudisial sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Mahkamah Agung terhadap badan peradilan di bawahnya. Selain itu, pembinaan juga bertujuan menyamakan persepsi kebijakan yudisial di tengah dinamika perubahan regulasi dan tuntutan publik terhadap kualitas layanan peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Masyarakat memiliki harapan yang sama terhadap peradilan yang bersih, berintegritas, dan dapat dipercaya,” ujar Sunarto. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan yang diterima aparatur peradilan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja dan etika.

“Peningkatan hak yang diterima hakim harus diiringi peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, dan kepatuhan terhadap kode etik,” tegasnya. Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya tercermin dalam produk putusan, tetapi juga dalam perilaku sehari-hari hakim. “Independensi peradilan tidak hanya tercermin dalam putusan, tetapi juga dalam sikap hidup hakim, termasuk di ruang publik dan media sosial,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah lembaga melalui sikap personal aparatur peradilan. “Setiap ucapan, sikap, dan ekspresi aparatur peradilan akan melekat pada citra lembaga, sehingga integritas harus dijaga dalam setiap ruang,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, menekankan dimensi teknis dan moral dalam pelaksanaan fungsi mengadili. Ia menyampaikan bahwa perubahan norma hukum menuntut kesiapan hakim tidak hanya secara intelektual, tetapi juga etis.

“Perubahan norma hukum menuntut hakim tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berintegritas dalam menerjemahkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” jelas Suharto. Ia menambahkan bahwa kualitas pertimbangan putusan menjadi indikator profesionalitas hakim. “Struktur pertimbangan putusan harus memuat unsur kesalahan dan pedoman pemidanaan sebagai wujud akuntabilitas moral dan profesional hakim,” ujarnya. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP baru menempatkan hakim pada posisi strategis dalam menjaga keseimbangan nilai hukum.

“Penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP menempatkan hakim sebagai penjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Suharto.
Ia juga mengingatkan agar setiap kewenangan yudisial dijalankan secara hati-hati. “Setiap kewenangan yudisial harus dijalankan dengan kehati-hatian, karena satu kekeliruan pertimbangan dapat berdampak langsung pada hak asasi seseorang,” tegasnya.

Melalui pembinaan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya memperkuat kapasitas teknis, integritas, dan profesionalitas aparatur peradilan. Keseragaman pemahaman dan kualitas putusan diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta memperkokoh marwah lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan