Pengadilan Negeri Pontianak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Pontianak

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Polresta Pontianak, Senin, 9 Februari 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan aparat penegak hukum lintas institusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan pengamanan barang sitaan berbahaya agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Pengadilan Negeri Pontianak turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di lingkungan Polresta Pontianak, Senin pagi. Kehadiran unsur peradilan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan legalitas proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum atau tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian. Kegiatan tersebut dihadiri aparat penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, dan kepolisian. Selain itu, proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan lembaga terkait, antara lain Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kehadiran para pihak ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan oleh penyidik yang berwenang, yakni dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional. Proses ini tidak dapat dilakukan oleh individu maupun pihak swasta karena menyangkut barang berbahaya dengan pengawasan ketat negara. Kapolresta Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan menjadi langkah penting dalam sistem penegakan hukum narkotika. “Pemusnahan barang bukti berupa narkoba dilakukan karena narkotika adalah benda berbahaya yang tidak boleh beredar bebas dan tidak boleh disimpan dalam jangka panjang, baik untuk kepentingan pribadi maupun publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mencegah potensi penyalahgunaan dan peredaran ulang. Menurutnya, barang bukti yang tidak segera dimusnahkan berisiko bocor ke jalur gelap. Kedua, menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkotika terhadap kesehatan dan moral. Secara hukum, pemusnahan mengacu pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91. Aturan tersebut menyebutkan bahwa barang sitaan narkotika dan prekursor yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian, pendidikan, maupun pengembangan ilmu pengetahuan wajib dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan, status barang bukti harus lebih dahulu ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Penetapan ini menjadi dasar legal pelaksanaan pemusnahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Adapun metode pemusnahan dilakukan secara fisik hingga barang tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti dihancurkan dengan cara diblender, dirusak, atau dicampur bahan lain. Setelah itu, sisa hasil penghancuran dibakar atau dibuang ke tempat pembuangan akhir khusus yang telah ditentukan.

Proses tersebut berlangsung terbuka dan terdokumentasi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Setiap tahapan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak yang hadir. Kehadiran Pengadilan Negeri Pontianak dalam kegiatan ini menegaskan peran lembaga peradilan tidak hanya pada tahap persidangan, tetapi juga dalam memastikan eksekusi barang bukti berjalan sesuai hukum dan prinsip transparansi.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang kian kompleks.

Tinggalkan Balasan