Pengadilan Negeri Pontianak Evaluasi Pengawasan Internal Februari 2026

Pontianak, KalBar – Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I.A menggelar Rapat Koordinator Pengawasan Intern bersama para Hakim Pengawas Bidang pada Senin, 23 Februari 2026, di Ruang Aula Command Center. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu membahas hasil monitoring tiap bidang, mengidentifikasi kendala administrasi dan sarana prasarana, serta merumuskan langkah tindak lanjut untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola peradilan.

Rapat diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas I.A, para Hakim Karir, dan Hakim Adhoc. Notulen rapat diketahui oleh Ketua PN Pontianak Kelas I.A, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Forum ini menjadi agenda evaluasi rutin untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif di seluruh lini kepaniteraan dan kesekretariatan. Dalam laporan Pengawas Panitera Muda Pidana, terungkap adanya keterbatasan sumber daya manusia. “Kurang personil pada kepaniteraan Pidana,” demikian catatan yang disampaikan dalam rapat. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat proses administrasi perkara.

Pada bidang perdata, pengawas mencatat dua persoalan utama. Pertama, keluhan biaya panggilan umum yang muncul di kasir meski para pihak telah menyetujui dalam persidangan. Kedua, alat pemadam api ringan di ruang perdata telah melewati masa berlaku. “APAR di ruang perdata sudah Expired Date sejak tahun 2025,” tulis notulen rapat. Pengawas hukum juga melaporkan temuan terkait data perkara. “Data MIS dimana untuk tahun 2024 masih data perkara sudah BHT tetapi belum diarsipkan,” termasuk perkara yang masih dalam proses eksekusi dan berkas yang belum ditemukan. Selain itu, ruang arsip dilaporkan mulai penuh dan sebagian sarana pendukung, termasuk exhaust fan dan APAR, tidak lagi layak pakai.

Di bidang teknologi informasi dan pelayanan, rapat menyoroti kebutuhan regulasi internal. “Perlu SK terkait implementasi Sibata untuk pelaksanaannya dan SOP terkait prosedur, ruang lingkup, alur kerja dll untuk aplikasi Sibata tersebut,” demikian salah satu rekomendasi. Pengawasan terhadap PTSP Online dan Posbakum Online juga perlu ditingkatkan. “Supaya dilakukan monev untuk aplikasi PTSP Online dimana belum ada tanggal untuk catatan pesan dan tanda notifikasi adanya panggilan atau pesan tersebut.” Catatan lain mencakup kebutuhan pembaruan struktur organisasi dan job description pada beberapa unit, perbaikan sarana perikanan, pembenahan gudang umum, serta percepatan minutasi perkara. Di bidang keuangan, rapat meminta pengelolaan dana keagamaan dan olahraga dilakukan dalam satu sistem agar lebih tertib. Koperasi pegawai juga diminta segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan pada Maret 2026. “RAT diharapkan segera dilakukan pada bulan Maret 2026.”

Selain aspek administratif, forum juga menyoroti peningkatan kualitas layanan. “Perlu adanya pelatihan komunikasi dan kepercayaan diri untuk para petugas PTSP,” tercantum dalam hasil rapat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat citra pelayanan publik yang profesional dan responsif. Rapat Koordinator Pengawasan Intern Februari 2026 menegaskan komitmen PN Pontianak dalam membenahi sistem kerja secara menyeluruh. Evaluasi ini diharapkan mendorong percepatan tindak lanjut di setiap bidang sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan