Pengadilan Negeri Pontianak Berperan Serta dalam Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Pontianak, KalBar – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti perkara pidana, Kamis, 12 Februari 2026, di halaman kantor Kejari Pontianak. Kegiatan yang dihadiri unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait itu dilakukan untuk mencegah penumpukan serta menghindari risiko hilang atau disalahgunakan, dengan metode pemusnahan melalui pembakaran.

Kejaksaan Negeri Pontianak kembali melaksanakan agenda rutin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan dihadiri sejumlah perwakilan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang diwakili oleh Indra Muharram. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan perwakilan Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Barat, jajaran Reserse Narkotika Polresta Pontianak, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Pontianak.

Pelaksanaan pemusnahan berlangsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah seluruh proses peradilan selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi penegak hukum dalam rangka menjaga akuntabilitas penanganan perkara. Selain itu, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Ia menjelaskan, pemusnahan perlu segera dilakukan agar barang bukti tidak menumpuk di gudang penyimpanan kejaksaan. Penumpukan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keamanan maupun pengawasan administrasi.

“Pemusnahan ini kami lakukan agar barang bukti tidak menumpuk dan menghindari kemungkinan hilang atau disalahgunakan. Seluruh proses kami laksanakan dengan disaksikan aparat penegak hukum terkait,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dalam kegiatan tersebut. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir. Metode yang digunakan adalah pembakaran, menyesuaikan dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi akhir terhadap daftar barang bukti. Proses ini untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti fisik dengan dokumen perkara serta putusan pengadilan.
Perwakilan aparat yang hadir juga melakukan pengawasan langsung selama proses berlangsung.

Kehadiran unsur kepolisian, pengadilan, dan dinas kesehatan menjadi bagian dari prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kegiatan pemusnahan berjalan tertib dan lancar hingga seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan habis terbakar. Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pontianak dalam menjaga integritas penegakan hukum. Selain mencegah penumpukan, langkah tersebut juga memperkuat pengawasan agar barang bukti perkara pidana tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan