Pencabutan Gugatan

Pencabutan Gugatan

PENDAHULUAN

Pencabutan perkara dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban/sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Dalam hal ini, hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat.

Meski demikian, penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus memberitahukan kepada pihak lawan (tergugat) dengan akta sederhana (surat) bahwa gugatan itu dicabut. Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) dan sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

Ditulis oleh :
Muhammad Ardhymas Lazuardi, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)

Baca selengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *