“Konsepsi Ajaran Logische Specialiteit Dan Systematische Specialiteit”
Ditulis oleh : Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Pontianak)
PENDAHULUAN
Munculnya perundang-undangan pidana khusus di luar hukum pidana umum terjadi disetiap negara. Bagi Negara Indonesia, hal tersebut dimungkinkan dengan adanya Pasal 103 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Bab I sampai dengan Bab VIII Buku 1 KUHP berlaku juga bagi ketentuan pidana dalam Undang-Undang dan peraturan lain kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya, jadi ketentuan-ketentuan dalam 8 Bab Buku I KUHP itu berlaku juga bagi delik-delik tersebar di luar KUHP itu kecuali jika Undang-Undang ditentukan lain.Artinya, Undang-Undang yang bersangkutan tersebut menentukan aturan-aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Pompe seorang ahli hukum pidana Belanda yang pertama membuat gambaran tentang hukum pidana khusus dalam arti luas yang meliputi aspek hukum, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Ada dua kriteria yang dikemukakan Pompe untuk menunjuk pada pengertian hukum pidana khusus, yaitu orang atau pelakunya (subjeknya) yang khusus dan perbuatannya khusus yang dapat diancam pidana.
Arikel selengkapnya dapat dibaca di sini
