Pontianak, KalBar – Pada Rabu (27/07/2022) s/d Kamis (28/07/2022) Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia : Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Webinar. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) pada 8 Desember 2020.
Dialog Yudisial ini terbagi menjadi 3 Panel dalam 2 (dua) hari pelaksanaan :
- Panel 1 membahas Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian : Praktek di Indonesia, Malaysia, dan Australia.
- Panel 2 membahas Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek) : Praktek di Indonesia, Malaysia, dan Australia
- Panel 3 membahas Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian : Praktek di Indonesia, Malaysia, dan Australia
Panel 1 dan Panel 2 dilaksanakan pada hari Rabu (27/07/2022) dan untuk Panel 3 dilaksanakan pada hari Kamis (29/07/2022).


