Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

 

PROSES ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN PHI

  1. Anjuran / Risalah Perundingan dari Disnaker (Asli)
  2. Gugatan / Surat Gugatan (Asli+Fotocopy 7 rangkap)
  3. Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
  4. Surat Kuasa (Asli+Fotocopy 4 rangkap)
  5. KTP (Fotocopy)
  6. Bukti pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.

Catatan :

  • Untuk No. 1, 2 dan 3 wajib dilengkapi;
  • Untuk No. 4 apabila Penggugat menguasakan kepada Kuasa Hukum dan No. 5 apabila Penggugat mengajukan gugatan sendiri;
  • Untuk No. 6 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
  • Pendaftaran Gugatan diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.

PERSYARATAN PENDAFTARAN KASASI PHI

  1. Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi ;
  2. Surat Kuasa Pemohon Kasasi ;
  3. Nomor Perkara & Tanggal Putus ;
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI ;
  5. Bukti Pembayaran / Slip Pembayaran dari Bank.

Catatan :

  • Untuk Point No. 4 apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI ;
  • Untuk Point No. 5 apabila Nilai Gugatan Rp.150.000.000,- atau lebih ;
  • Permohonan Kasasi diajukan langsung ke Kepaniteraan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA

  1. Surat Permohonan Perjanjian Bersama ;
  2. Fotocopy Perjanjian Bersama yang sudah di Nazegel Kantor Pos ;
  3. Surat Kuasa Asli dari Direktur ;
  4. Fotocopy Tanda Pembayaran / Kuitansi Pesangon ;
  5. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA PHI

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara ;
  2. Surat Kuasa Asli ;
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.