Kepaniteraan Perdata

PROSEDUR BERPERKARA PADA KEPANITERAAN PERDATA

SYARAT ADMINISTRASI PADA KEPANITERAAN PERDATA

PERMOHONAN PENGAMPUNAN

  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Dokter
  5. Surat Keterangan dari Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar cacat / sakit
  6. Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

PERMOHONAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN TERLAMBAT

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan Nikah dari Gereja atau Vihara
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kematian
  5. Permohonan dari Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

PENGESAHAN ANAK

  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  4. Akta Kelahiran
  5. Asli Surat Pernyataan dari Istri
  6. Surat Pernyataan Suami (Bermaterai 10.000,-)

PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN

  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah
  4. Akta Kelahiran
  5. GROSES AKTA
  6. KTP Pemohon
  7. AD / ART
  8. Garis Ukur / Muat Kapal
  9. Asli surat dari Dinas Hubia (yang menyatakan kapal tersebut terdaftar)
  10. Asli Surat Pengantar dari Dinas Hubia (yang menyatakan bahwa Pemohon ingin mendapatkan salinan Groses Akta)

SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KUASA WALI ANAK DI BAWAH UMUR

  1. Jika ada yang meninggal dunia :
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. Akta Kematian
  6. Akta Kelahiran (untuk anak yang di bawah umur)
  7. Surat Keterangan Ahli Waris
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris
  9. Sertifikat yang mau dijual / diangguhkan
  10. Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  11. Jika tidak ada yang meninggal dunia
  12. KTP Suami dan Istri
  13. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  14. Kartu Keluarga
  15. Akta Kelahiran (untuk anak di bawah umur)
  16. Sertifikat yang mau dijual / diangguhkan
  17. Permohonan Pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

PERMOHONAN GANTI NAMA PEMOHON

  1. Untuk Umur di atas 21 tahun
  2. KTP Pemohon
  3. Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga
  5. Permohonan pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  6. Untuk umur di bawah 21 tahun
  7. KTP kedua orang tua yang ingin ganti nama
  8. Surat Nikah kedua orang tua
  9. Kartu Keluarga
  10. Akta Kelahiran anak yang ingin ganti nama
  11. Permohonan pemohon yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  12. PENGESAHAN ANAK
  13. KTP kedua orang tua
  14. Kartu Keluarga
  15. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  16. Akta Kelahiran Anak
  17. Permohonan Pemohon
  18. Surat Pernyataan Suami (Materai 10000,-)

CATATAN :

Semua bukti Surat dilegalisir di Kantor Pos kecuali Permohonan Pemohon

SEMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court