Pontianak, KalBar – Pada Selasa (07/11/2023) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Hakim Mediator PN Pontianak Kelas 1A, Retno Lastiani, S.H., M.H., berupaya semaksimal mungkin menjalankan fungsi sebagai Hakim Mediator hingga berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa pada perkara Gugatan nomor 233/Pdt.G/2023/PN Ptk. Perkara tersebut berakhir damai dan tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para Pihak. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan salah satu indikator kinerja PN Pontianak Kelas 1A. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.