“Gugurnya Gugatan Perdata“
PENDAHULUAN
Dalam teknis persidangan perdata, dikenal adanya putusan tanpa dihadiri pihak. Salah satu jenis putusan tanpa dihadiri pihak ialah putusan gugur, yang khusus dijatuhkan dalam hal penggugat/para penggugat/kuasanya tidak pernah hadir dalam persidangan. Diaturnya lembaga ‘gugur’ ini penting, sebagai upaya untuk mencegah berlarut-larutnya penyelesaian perkara yang disebabkan ketidakhadiran penggugat/para penggugat/kuasanya, yang sesungguhnya memiliki kepentingan yang lebih besar terhadap perkara a quo. Adapun, tulisan ini akan membahas sebagai suatu pengantar persoalan gugurnya gugatan perdata.
Ditulis oleh : Adi Seno, S.H. (Calon Hakim Pengadilan Negeri Pontianak)
Baca selengkapnya di sini